Lahirnya
Tim Pendaftaran Potensi Cagar Budaya (TAGARA) merupakan keuntungan besar bagi
masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya Tim ini
maka akan diperoleh Data Base Potensi Cagar Budaya. Data inilah yang menjadi
modal Pemerintah daerah, melalui jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata guna
mengambil kebijakan – kebijakan strategis pemanfaatan & pelestarian potensi
Cagar Budaya tersebut.
A.
Dasar Hukum
- Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
- Surat Pernyataan Kesanggupan mendukung Program Sistem Registrasi
Nasional Cagar Budaya, Nomor : 556/4484/412.42/2014
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten
Bojonegoro, Nomor 556/4490/412.42/2014 tentang Tim Pendaftaran Cagar
Budaya
B.
Dasar Pemikiran
Pelestarian Cagar Budaya merupakan upaya untuk
mempertahankan warisan budaya bangsa yang tersebar di wilayah negara Indonesia
maupun yang berada di luar negeri. Pelestarian ini merupakan realisasi amanat
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjaga kekayaan yang
tersimpan di darat, air, dan udara. Pelestarian yang semula dipahami secara
sempit hanya sebagai upaya pelindungan, kini diperluas tidak saja untuk maksud
tersebut tetapi terkait juga dengan upaya pengembangan dan pemanfaatan.
Perluasan pemahaman ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tidak satu pun
unsur dari pengertian pelestarian itu yang berdiri sendiri, melainkan merupakan
sebuah kesatuan yang saling mempengaruhi tanpa dapat dipisahkan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
menegaskan bahwa Cagar Budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs, dan
kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan
kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan bersifat
rapuh serta mudah rusak. Oleh karena itu harus dikelola secara tepat supaya
dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia. Hal ini
disebabkan karena Cagar Budaya yang bersifat kebendaan (tangible)
mengandung informasi (intangible) serta nilai-nilai yang penting untuk
memahami masa lalu yang pengaruhnya masih dirasakan hingga sekarang dalam
kehidupan sehari-hari. Pemikiran ini menempatkan Cagar Budaya sebagai unsur
penting dalam proses pembentukan kebudayaan bangsa dan identitas nasional di
masa yang akan datang.
Sebagai sumber yang rentan terhadap perubahan
lingkungan karena usianya yang tua, Cagar Budaya perlu dijaga keberadaannya
supaya tidak rusak, hancur, atau musnah. Diharapkan dengan mempertahankannya
generasi mendatang mempunyai kesempatan untuk memberikan apreasi atas tahap-tahap
kemajuan budaya yang pernah dicapai oleh pendahulu mereka.
Di lain pihak, Cagar Budaya sering dihadapkan pada
perlakuan-perlakuan yang tidak wajar dengan memperjualbelikannya secara ilegal,
dirusak, diterlantarkan, dipisah-pisahkan, atau dipindahkan dari wilayah satu
ke wilayah lain sehingga di tempat asalnya secara perlahan jumlahnya terus
menurun. Untuk mencegah terjadinya proses ‘pemiskinan budaya’ ini, setiap
daerah perlu melakukan pendaftaran untuk mengetahui jumlah, jenis, dan
persebaran Cagar Budaya di wilayahnya. Oleh karena sebagian besar Cagar Budaya
berada di tangan masyarakat, perlu pula diupayakan agar masyarakat dapat
berpartisipasi aktif melakukan pendaftaran sehingga tidak seluruhnya dilakukan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian Cagar Budaya berupa
koleksi, hasil penemuan, atau hasil pencarian dapat perlahan-lahan dicatat dan
diberi 2 perlindungan hukum terhadapnya.
Kontribusi perorangan, kelompok, lembaga berbadan hukum, lembaga bukan
badan hukum, Masyarakat Hukum Adat, pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk
melakukan pendaftaran Cagar Budaya secara langsung dan terorganisasi sangat
dibutuhkan untuk mencapai maksud tersebut. Adapun Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga memberi jaminan kepada masyarakat bahwa
Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang melakukan pengumpulan data menjamin
kerahasiaan informasi Cagar Budaya yang didaftarkan serta pemiliknya. Berkas
pendaftaran dan dokumentasi yang dibuat terhadap Cagar Budaya disimpan sebagai
arsip untuk kepentingan masa depan sebagai sumber informasi pengembangan
kebudayaan nasional. Dengan demikian akan terhimpun sejumlah besar informasi
kekayaan bangsa berupa cagar budaya di daerah maupun di tingkat nasional yang
dapat memberikan gambaran tentang jenis-jenis, jumlah, persebaran, atau tingkat
keterawatannya.
Untuk menjaga sumber-sumber daya budaya yang belum tercatat sebagai Cagar
Budaya, turut melindungi pula Objek Yang Diduga Sebagai Cagar Budaya layaknya
sebagai Cagar Budaya. Pelindungan ini diberikan dengan memperhatikan kenyataan
bahwa tidak semua orang menyadari benda, bangunan, struktur, atau lokasi
miliknya atau yang ada disekitarnya dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Peran Tenaga Ahli melakukan pengamatan terhadap sumber-sumber daya budaya
tersebut dibutuhkan untuk percepatan proses pendaftaran. Pada akhirnya
objek-objek yang terdaftar dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri,
Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sesuai kewenangan masing-masing menggunakan
data yang akurat. Termasuk pendaftaran Cagar Budaya yang hilang apabila
ditemukan kembali, supaya jumlah kekayaan budaya di tingkat nasional atau di
tingkat daerah dapat terus menerus diketahui.
Pendaftaran Cagar Budaya akan dilaksanakan secara manual dan online sehingga
diharapkan dapat menjangkau kalangan yang lebih luas. Di setiap provinsi dan
kabupaten/kota akan dibentuk Tim Pendaftaran Cagar Budaya yang
bertugas mengumpulkan informasi objek yang akan didaftarkan sebagai Cagar
Budaya. Tim ini bertugas mendukung Tim Ahli Cagar Budaya, sebuah tim yang
diberi kewenangan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati,
atau wali kota sesuai kewenangan administrasinya untuk menetapkan,
memeringkatkan, atau menghapus Cagar Budaya. Kedua tim ini dapat dibentuk di
dalam negeri atau di luar negeri sebagai upaya negara memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan objek miliknya atau yang dikuasainya
kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
C.
Struktur Organisasi
1.
Penanggungjawab : Amir Syahid, S.Sos, Msi
2.
Koordinator : Drs. Suyanto, MM
3.
Ketua : Mudiono
4.
Penerima
Pendaftaran : R. T. Sumitro,
S.Pd
5.
Pengolah
Data 1 : Novi BMW
6.
Pengolah
Data 2 : Nunung
DiTo, S.S
7.
Penyusun
Berkas : Defri
Firianto
D. Jadwal Pendaftaran
Jadwal ini disusun oleh Tim TAGARA guna mendukung program
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, serta guna pengadaan Data Base Potensi Cagar
Budaya (Peta potensi Cagar Budaya) Kabupaten Bojonegoro yang secara tekstual
belum dimiliki Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro. Adapun
Jadwal Pendataan Cagar Budaya Tim TAGARA dibagi menjadi empat (4) Tahap, dan
setiap tahap terdiri menjadi tujuh (7) Kecamatan, antara lain sebagai berikut :
TAHAP I (Januari – 16 Maret 2015)
1.
Trucuk
2.
Kalitidu
3.
Kapas
4.
Balen
5.
Sumberejo
6.
Kanor
7.
Baureno
TAHAP II (01 April – 24 Juni 2015)
1.
Purwosari
2.
Ngasem
3.
Sugihwaras
4.
Kedungadem
5.
Tambakrejo
6.
Margomulyo
7.
Bojonegoro
TAHAP III (01 Juli – 06 Oktober 2015)
- Dander
- Temayang
- Gondang
- Sekar
- Ngambon
- Bubulan
- Kadewan
TAHAP IV (7 Oktober – 31 Desember
2015)
- Ngraho
- Kepuhbaru
- Kasiman
- Sukosewu
- Gayam
- Malo
- Padangan
PBB, 07/01/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar