Rabu, 07 Januari 2015

TIM PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA BOJONEGORO

Kini Kabupaten Bojonegoro telah memiliki Tim khusus Pendaftaran Potensi Cagar Budaya.  Adapun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro mendapatkan bantuan pinjaman Fasilitas Pendukung guna kelancaran Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya. Untuk itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwaisata Kab. Bojonegoro telah mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan mengemban amanah negara tentang Program Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan Nomor : 556/4484/412.42/2014.

Lahirnya Tim Pendaftaran Potensi Cagar Budaya (TAGARA) merupakan keuntungan besar bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya Tim ini maka akan diperoleh Data Base Potensi Cagar Budaya. Data inilah yang menjadi modal Pemerintah daerah, melalui jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata guna mengambil kebijakan – kebijakan strategis pemanfaatan & pelestarian potensi Cagar Budaya tersebut. 

A.     Dasar Hukum
  1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan mendukung Program Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, Nomor : 556/4484/412.42/2014
  3. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, Nomor 556/4490/412.42/2014 tentang Tim Pendaftaran Cagar Budaya

B.      Dasar Pemikiran
Pelestarian Cagar Budaya merupakan upaya untuk mempertahankan warisan budaya bangsa yang tersebar di wilayah negara Indonesia maupun yang berada di luar negeri. Pelestarian ini merupakan realisasi amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjaga kekayaan yang tersimpan di darat, air, dan udara. Pelestarian yang semula dipahami secara sempit hanya sebagai upaya pelindungan, kini diperluas tidak saja untuk maksud tersebut tetapi terkait juga dengan upaya pengembangan dan pemanfaatan. Perluasan pemahaman ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tidak satu pun unsur dari pengertian pelestarian itu yang berdiri sendiri, melainkan merupakan sebuah kesatuan yang saling mempengaruhi tanpa dapat dipisahkan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa Cagar Budaya adalah benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan bersifat rapuh serta mudah rusak. Oleh karena itu harus dikelola secara tepat supaya dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa Indonesia. Hal ini disebabkan karena Cagar Budaya yang bersifat kebendaan (tangible) mengandung informasi (intangible) serta nilai-nilai yang penting untuk memahami masa lalu yang pengaruhnya masih dirasakan hingga sekarang dalam kehidupan sehari-hari. Pemikiran ini menempatkan Cagar Budaya sebagai unsur penting dalam proses pembentukan kebudayaan bangsa dan identitas nasional di masa yang akan datang.

Sebagai sumber yang rentan terhadap perubahan lingkungan karena usianya yang tua, Cagar Budaya perlu dijaga keberadaannya supaya tidak rusak, hancur, atau musnah. Diharapkan dengan mempertahankannya generasi mendatang mempunyai kesempatan untuk memberikan apreasi atas tahap-tahap kemajuan budaya yang pernah dicapai oleh pendahulu mereka.

Di lain pihak, Cagar Budaya sering dihadapkan pada perlakuan-perlakuan yang tidak wajar dengan memperjualbelikannya secara ilegal, dirusak, diterlantarkan, dipisah-pisahkan, atau dipindahkan dari wilayah satu ke wilayah lain sehingga di tempat asalnya secara perlahan jumlahnya terus menurun. Untuk mencegah terjadinya proses ‘pemiskinan budaya’ ini, setiap daerah perlu melakukan pendaftaran untuk mengetahui jumlah, jenis, dan persebaran Cagar Budaya di wilayahnya. Oleh karena sebagian besar Cagar Budaya berada di tangan masyarakat, perlu pula diupayakan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pendaftaran sehingga tidak seluruhnya dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian Cagar Budaya berupa koleksi, hasil penemuan, atau hasil pencarian dapat perlahan-lahan dicatat dan diberi 2 perlindungan hukum terhadapnya.

Kontribusi perorangan, kelompok, lembaga berbadan hukum, lembaga bukan badan hukum, Masyarakat Hukum Adat, pemerintah, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pendaftaran Cagar Budaya secara langsung dan terorganisasi sangat dibutuhkan untuk mencapai maksud tersebut.  Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga memberi jaminan kepada masyarakat bahwa Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang melakukan pengumpulan data menjamin kerahasiaan informasi Cagar Budaya yang didaftarkan serta pemiliknya. Berkas pendaftaran dan dokumentasi yang dibuat terhadap Cagar Budaya disimpan sebagai arsip untuk kepentingan masa depan sebagai sumber informasi pengembangan kebudayaan nasional. Dengan demikian akan terhimpun sejumlah besar informasi kekayaan bangsa berupa cagar budaya di daerah maupun di tingkat nasional yang dapat memberikan gambaran tentang jenis-jenis, jumlah, persebaran, atau tingkat keterawatannya.

Untuk menjaga sumber-sumber daya budaya yang belum tercatat sebagai Cagar Budaya, turut melindungi pula Objek Yang Diduga Sebagai Cagar Budaya layaknya sebagai Cagar Budaya. Pelindungan ini diberikan dengan memperhatikan kenyataan bahwa tidak semua orang menyadari benda, bangunan, struktur, atau lokasi miliknya atau yang ada disekitarnya dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Peran Tenaga Ahli melakukan pengamatan terhadap sumber-sumber daya budaya tersebut dibutuhkan untuk percepatan proses pendaftaran. Pada akhirnya objek-objek yang terdaftar dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sesuai kewenangan masing-masing menggunakan data yang akurat. Termasuk pendaftaran Cagar Budaya yang hilang apabila ditemukan kembali, supaya jumlah kekayaan budaya di tingkat nasional atau di tingkat daerah dapat terus menerus diketahui.

Pendaftaran Cagar Budaya akan dilaksanakan secara manual dan online sehingga diharapkan dapat menjangkau kalangan yang lebih luas. Di setiap provinsi dan kabupaten/kota akan dibentuk Tim Pendaftaran Cagar Budaya yang bertugas mengumpulkan informasi objek yang akan didaftarkan sebagai Cagar Budaya. Tim ini bertugas mendukung Tim Ahli Cagar Budaya, sebuah tim yang diberi kewenangan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangan administrasinya untuk menetapkan, memeringkatkan, atau menghapus Cagar Budaya. Kedua tim ini dapat dibentuk di dalam negeri atau di luar negeri sebagai upaya negara memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan objek miliknya atau yang dikuasainya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

C.      Struktur Organisasi
1.         Penanggungjawab                  : Amir Syahid, S.Sos, Msi
2.         Koordinator                             : Drs. Suyanto, MM
3.         Ketua                                       : Mudiono
4.         Penerima Pendaftaran           : R. T. Sumitro, S.Pd
5.         Pengolah Data 1                     : Novi BMW
6.         Pengolah Data 2                     : Nunung DiTo, S.S
7.         Penyusun Berkas                     : Defri Firianto

D.     Jadwal Pendaftaran
Jadwal ini disusun oleh Tim TAGARA guna mendukung program Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, serta guna pengadaan Data Base Potensi Cagar Budaya (Peta potensi Cagar Budaya) Kabupaten Bojonegoro yang secara tekstual belum dimiliki Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro. Adapun Jadwal Pendataan Cagar Budaya Tim TAGARA dibagi menjadi empat (4) Tahap, dan setiap tahap terdiri menjadi tujuh (7) Kecamatan, antara lain sebagai berikut :

TAHAP I (Januari – 16 Maret 2015)
1.         Trucuk
2.         Kalitidu
3.         Kapas
4.         Balen
5.         Sumberejo
6.         Kanor
7.         Baureno

TAHAP II (01 April – 24 Juni 2015)
1.         Purwosari
2.         Ngasem
3.         Sugihwaras
4.         Kedungadem
5.         Tambakrejo
6.         Margomulyo
7.         Bojonegoro

TAHAP III (01 Juli – 06 Oktober 2015)
  1. Dander
  2. Temayang
  3. Gondang
  4.  Sekar
  5. Ngambon
  6. Bubulan
  7. Kadewan

TAHAP IV (7 Oktober – 31 Desember 2015)
  1. Ngraho
  2. Kepuhbaru
  3. Kasiman
  4. Sukosewu
  5. Gayam
  6. Malo
  7. Padangan
Demi terwujudnya tujuan pelestarian potensi Cagar Budaya yang cepat, maka apresiasi / dukungan informasi dari masyarakat sangatlah diharapkan. Tim TAGARA menerima masukan informasi potensi Cagar Budaya dari segala pihak dan dengan media apapun. Guna kelancaran informasi dengan masyarakat maka Tim TAGARA membuat akun pada jejaring sosial Facebook dengan nama CAGAR BUDAYA BOJONEGORO.

PBB, 07/01/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar