Senin, 15 Juli 2013

PENYULUH BUDAYA KABUPATEN BOJONEGORO


Penyuluh Budaya merupakan salah satu unjung tombak pelestari budaya di daerah, Penyuluh Budaya adalah jabatan yang mempunyai  ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk pembinaan  kebudayaan dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.  Penyuluh Budaya sebagai pelapor  penggerak pelestarian kebudayaan dengan tugas utama melakukan pelestarian peninjauan dan bimbingan langsung ke desa-desa sebagai upaya pelestarian kebudayaan bangsa.
 
Yang menjadi dasar pengangkatan Penyuluh Budaya adalah antara lain : 
  1.  UUD 1945 pasal 32 yang berbunyi “ Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional 
  2. Ketetapan MPR No.  II/MPR/           1993 tentang GBHN dalam bidang Kebudayaan
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  4.  Pasal 28 “Pemerintah kabupaten/kota bekerja sama dengan setiap orang dalam melakukan pendaftaran.”
  5.  Pasal 30 “Pemerintah memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital dan/atau nondigital.”
  6. Pasal 54 “Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai
  7. Surat Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan Nomor : 146/F 1/KP/2014 , tanggal 16 Januari  2014  tentang penugasan Penyuluh Budaya Tahun 2013/2015.

Bersadarkan Surat Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan Nomor : 146/F 1/KP/2014 , tanggal 16 Januari  2014  tentang penugasan Penyuluh Budaya Tahun 2013/2015, maka penempatan wilayah kerja kami berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Bojonegoro terdiri dari 28 Kecamatan antara lain :
Peta Kabupaten Bojonegoro


  1. Kecamatan Balen
  2. Kecamatan Baureno
  3. Kecamatan Bojonegoro
  4. Kecamatan Bubulan
  5. Kecamatan Dander
  6. Kecamatan Gayam
  7. Kecamatan Gondang
  8. Kecamatan Kalitidu
  9. Kecamatan Kanor
  10. Kecamatan Kapas
  11. Kecamatan Kasiman
  12. Kecamatan Kadewan
  13. Kecamatan Kedungadem
  14. Kecamatan Kepuhbaru
  15. Kecamatan Malo
  16. Kecamatan Margomulyo
  17.  Kecamatan Ngambon
  18. Kecamatan Ngasem
  19. Kecamatan Ngraho
  20. Kecamatan Padangan
  21. Kecamatan Purwosari
  22. Kecamatan Sekar
  23. Kecamatan Sugiwaras
  24.  Kecamatan Sukosewu
  25. Kecamatan Sumberrejo
  26. Kecamatan Tambakrejo
  27. Kecamatan Temayang
  28. Kecamatan Trucuk
Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu dari lima (5) kabupaten yang berada di ujung barat Provinsi Jawa TImur. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tuban Jawa Timur, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Blora Jawa Tengah, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ngawi Jawa Timur dan sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Semoga Program Penyuluh Budaya ini bermanfaat untuk keberlangsungan proses pelestarian kebudayaan di Indonesia.

Bojonegoro, 28 Februari 2014


 Novi Bahrul Munib, S. Hum

1 komentar:

  1. Permisi min. Mau tanya.
    Itu Petanya ambil dari mana ya?
    difoto dari atlas atau ada sumber lain
    makasih

    BalasHapus